Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsiBAB VI
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB VI
PEMINDAHAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA,
APARATUR SIPIL NEGARA, PERWAKILAN NEGARA ASING,
DAN PERWAKILAN ORGANISASI/LEMBAGA
INTERNASIONAL
Pasal 22
(1)Lembaga Negara berpindah kedudukan serta
menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap
di Ibu Kota Nusantara.
(2)Pemindahan ked udukan Lembaga Negara secara
bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara.
(3)Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah
Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga
pemerintah lainnya, dan aparat ur sipil negara yang
tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota
Nusantara.
(4)Perwakilan negara asing dan perwakilan
organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan
di Ibu Kota Nusantara berdasarkan kesanggupan dari
masing-masing perwakilan negara asing da n
perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan
Lembaga Negara, aparatur sipil negara, perwakilan
negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Presiden.