Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(6)Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada Otorita Ibu K ota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi hak dan kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengguna barang terhitung sejak dialihkan.

Komentar!