Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan…
- b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian…
- c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana unt uk memenuhi…
- d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus…
- e. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 12
(1)Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara
Pemerintaha n Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-
Undang ini.
(2)Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk antara lain kewenangan pemberian
perizinan investasi , kemudahan berusaha , serta
pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang
mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan
persiapan, pembangunan , dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan
daerah mitra.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah
berkonsultasi dengan DPR .