Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
InfoIsiBAB XI
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
(1)Pada saat Undang-Undang ini mulai berla ku,
ketentuan:
- Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Otonom Pro pinsi Kalimantan Barat , Kalimantan Selatan , dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Ne gara Republik Indonesia Nomor 1106);
- Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur , dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896); da n
- Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182), diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Pasal 41
(1)Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) , ketentuan Pasal 3,
Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
(2)Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta se bagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
(3)Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden
mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) ditetapkan.
(4)Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- seluruh ke tentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini; dan
- peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah , dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pasal 43
Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (7) khususnya terkait dengan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ib u Kota
Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Pasal 7 ayat (4),
Pasal 11 ayat (1) khususnya terkait dengan struktur
organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota
Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nega ra, Pasal 15
ayat (2), Pasal 2 4 ayat ( 7), Pasal 2 5 ayat (3), Pasal 2 6 ayat (2), dan Pasal 3 5, wajib ditetapkan dalam waktu paling
lama 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.