Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(1)Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud anggaran Ibu Kota Nusantara.
Terkait

Komentar!