Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(2)Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Komentar!