Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(5)Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4).

Komentar!