Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

(2)Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan dengan Undang-Undang ini.

Komentar!