Ibu Kota Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan dengan Undang-Undang ini.
Terkait

Komentar!