Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : |
|
|---|
| Mengingat | : | Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN. |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
- Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
- Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
- Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
- Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
- Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
- Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
- Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
- Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
- Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
- Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
- Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
- Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
- Hari adalah hari kalender.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5
- kekeluargaan;
- menolong diri sendiri;
- bertanggung jawab;
- demokrasi;
- persamaan;
- berkeadilan; dan
- kemandirian.
- kejujuran;
- keterbukaan;
- tanggung jawab; dan
- kepedulian terhadap orang lain.
Pasal 6
- keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
- pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
- Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
- Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
- Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
- susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat.
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Bagian Kedua
Anggaran Dasar
Pasal 16
- nama dan tempat kedudukan;
- wilayah keanggotaan;
- tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
- jangka waktu berdirinya Koperasi;
- ketentuan mengenai modal Koperasi;
- tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
- hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
- ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
- ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
- ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- ketentuan mengenai pembubaran;
- ketentuan mengenai sanksi; dan
- ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
Pasal 17
- telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;
- bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau
- sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
Pasal 18
Bagian Ketiga
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 19
Pasal 20
- nama;
- tempat kedudukan;
- wilayah keanggotaan;
- tujuan;
- kegiatan usaha; dan/atau
- jangka waktu berdirinya Koperasi apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu.
Pasal 21
Pasal 22
- bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Dasar; dan/atau
- isi perubahan Anggaran Dasar bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Pasal 23
Bagian Keempat
Pengumuman
Pasal 24
Pasal 25
- nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, nama Pengawas dan Pengurus, jumlah Anggota;
- alamat lengkap Koperasi;
- nomor dan tanggal Akta Pendirian Koperasi serta nomor dan tanggal surat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
- nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar dan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
- nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);
- nama dan tempat kedudukan Notaris atau Camat yang membuat Akta Pendirian Koperasi atau Akta Perubahan Anggaran Dasar; dan
- nomor dan tanggal Akta Pembubaran yang telah diberitahukan kepada Menteri.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
- mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota;
- berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; dan
- mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
- menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
- mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;
- memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus;
- meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
- memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi;
- mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan
- mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi.
Pasal 30
- teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau
- pencabutan status keanggotaan.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 32
Pasal 33
- menetapkan kebijakan umum Koperasi;
- mengubah Anggaran Dasar;
- memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
- menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
- menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
- meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
- memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
- menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Koperasi;
- laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
- laporan Pengawas;
- nama Pengawas dan Pengurus; dan
- besar imbalan bagi Pengawas serta gaji dan tunjangan lain bagi Pengurus.
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
- diminta oleh Menteri; atau
- Rapat Anggota menghendakinya.
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
- melakukan pemanggilan Rapat Anggota, atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota apabila Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota pada waktu yang telah ditentukan; atau
- melakukan pemanggilan Rapat Anggota Luar Biasa, atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, apabila setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permintaan dari Anggota, Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Bagian Ketiga
Pengawas
Pasal 48
- tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Pasal 49
Pasal 50
- mengusulkan calon Pengurus;
- memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
- melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
- menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
- meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
- mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
- memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan
- dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 55
- mampu melaksanakan perbuatan hukum;
- memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi;
- tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
- mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;
- mendorong dan memajukan usaha Anggota;
- menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
- menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
- menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
- menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;
- memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan
- melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 59
- terjadi perkara di depan pengadilan antara Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan; atau
- Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi.
Pasal 60
Pasal 61
- mengalihkan aset atau kekayaan Koperasi;
- menjadikan jaminan utang atas aset atau kekayaan Koperasi;
- menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya;
- mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder; dan/atau
- memiliki dan mengelola perusahaan bukan Koperasi.
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
BAB VII
MODAL
Pasal 66
- Hibah;
- Modal Penyertaan;
- modal pinjaman yang berasal dari:
- Anggota;
- Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
- bank dan lembaga keuangan lainnya;
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau 5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah. dan/atau d. sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
- nama dan alamat pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan pemegang Modal Penyertaan;
- jumlah lembar, nomor, dan tanggal perolehan Sertifikat Modal Koperasi dan Modal Penyertaan;
- jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan nilai Modal Penyertaan; dan
- perubahan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi.
Pasal 70
- Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun;
- pemindahan dilakukan kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan;
- pemindahan dilaporkan kepada Pengurus; dan/atau
- belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang bersedia membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat membeli lebih dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Surplus Hasil Usaha tahun buku tersebut.
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
- Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan.
Pasal 76
- besarnya Modal Penyertaan;
- risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha;
- pengelolaan usaha; dan
- hasil usaha.
Pasal 77
BAB VIII
SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
Bagian Kesatu
Surplus Hasil Usaha
Pasal 78
- Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
- Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;
- pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi;
- pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
- penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Bagian Kedua
Defisit Hasil Usaha
Pasal 79
Pasal 80
Bagian Ketiga
Dana Cadangan
Pasal 81
BAB IX
JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 82
Pasal 83
- Koperasi konsumen;
- Koperasi produsen;
- Koperasi jasa; dan
- Koperasi Simpan Pinjam.
Pasal 84
Pasal 85
Bagian Kedua
Tingkatan
Pasal 86
Bagian Ketiga
Usaha
Pasal 87
BAB X
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pasal 88
Pasal 89
- menghimpun dana dari Anggota;
- memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan
- menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.
Pasal 90
- Kantor Cabang;
- Kantor Cabang Pembantu; dan
- Kantor Kas.
Pasal 91
- simpan pinjam antar-Koperasi Simpan Pinjam yang menjadi anggotanya;
- manajemen risiko;
- konsultasi manajemen usaha simpan pinjam;
- pendidikan dan pelatihan di bidang usaha simpan pinjam;
- standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan untuk anggotanya;
- pengadaan sarana usaha untuk anggotanya; dan/atau
- pemberian bimbingan dan konsultasi.
Pasal 92
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
BAB XI
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 96
Pasal 97
- meneliti laporan pertanggungjawaban tahunan, dokumen-dokumen, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota;
- meminta untuk hadir dalam Rapat Anggota; dan/atau
- memanggil Pengurus untuk diminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Pasal 98
- Koperasi membatasi keanggotaan atau menolak permohonan untuk menjadi Anggota atas orang perseorangan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
- Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut;
- kelangsungan usaha Koperasi sudah tidak dapat diharapkan; dan/atau
- terdapat dugaan kuat bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak mengelola administrasi keuangan secara benar.
Pasal 99
Bagian Ketiga
Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam
Pasal 100
BAB XII
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
Pasal 101
- satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan Koperasi lain; atau
- beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk suatu Koperasi baru.
- kepentingan Anggota;
- kepentingan karyawan;
- kepentingan kreditor; dan
- pihak ketiga lainnya.
- hak dan kewajiban Koperasi yang digabungkan atau dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan atau peleburan; dan
- Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi Anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan.
BAB XIII
PEMBUBARAN, PENYELESAIAN,
DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Bagian Kesatu
Pembubaran
Pasal 102
- keputusan Rapat Anggota;
- jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau
- Keputusan Menteri.
Pasal 103
Pasal 104
Pasal 105
- Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
- Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
- melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi;
- memanggil Pengawas, Pengurus, karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
- menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga;
- membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota;
- melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan;
- membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada Menteri; dan/atau
- mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 109
Bagian Ketiga
Penghapusan Status Badan Hukum
Pasal 110
Bagian Keempat
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 111
BAB XIV
PEMBERDAYAAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 112
- pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian Koperasi;
- bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi Anggota;
- memperkukuh permodalan dan pembiayaan Koperasi;
- bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antara Koperasi dan badan usaha lain;
- bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi; dan/atau
- insentif pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 113
Pasal 114
Bagian Kedua
Gerakan Koperasi
Pasal 115
Pasal 116
- memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
- melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilai- nilai dan prinsip Koperasi;
- meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
- menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada Koperasi;
- mengembangkan dan mendorong kerjasama antar- Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional;
- mewakili dan bertindak sebagai juru bicara Gerakan Koperasi;
- menyelenggarakan komunikasi, forum, dan jaringan kerja sama di bidang Perkoperasian; dan
- memajukan organisasi anggotanya.
Pasal 117
- iuran wajib Anggota;
- sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat;
- Hibah; dan/atau
- perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan.
Pasal 118
Pasal 119
BAB XV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 120
- Koperasi yang melanggar larangan pemuatan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain dalam Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
- Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 setelah 2 (dua) tahun buku terlampaui;
- Koperasi yang tidak melakukan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
- Pengawas yang merangkap sebagai Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5);
- Koperasi yang tidak menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf f;
- Pengurus yang tidak memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf h;
- Pengurus yang tidak terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61;
- Koperasi Simpan Pinjam Sekunder yang memberikan Pinjaman kepada Anggota perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3);
- Pengawas atau Pengurus Koperasi Simpan Pinjam yang merangkap sebagai Pengawas, Pengurus, atau pengelola Koperasi Simpan Pinjam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3); dan/atau
- Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan investasi usaha pada sektor riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5).
- teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali;
- larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi;
- pencabutan izin usaha; dan/atau
- pembubaran oleh Menteri.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 121
- Koperasi yang telah didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai Koperasi berdasarkan Undang-Undang ini;
- Koperasi sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
- Koperasi yang tidak melakukan penyesuaian Anggaran Dasar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Akta Pendirian Koperasi yang belum disahkan atau perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang belum disetujui oleh Menteri, proses pengesahan dan persetujuannya dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pasal 122
Pasal 123
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 124
Pasal 125
Pasal 126
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 212
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN I. UMUM Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan prinsip Koperasi, karena itu Koperasi mendapat misi untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang. Dalam rangka mewujudkan misinya, Koperasi tak henti-hentinya berusaha mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Di samping itu, Koperasi berusaha berperan nyata mengembangkan dan memberdayakan tata ekonomi nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur. Untuk mencapai hal tersebut, keseluruhan kegiatan Koperasi harus diselenggarakan berdasarkan nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai dan prinsip Koperasi. Pembangunan Koperasi telah diselenggarakan sejak beberapa dekade yang lalu. Ditinjau dari segi kuantitas, hasil pembangunan tersebut sungguh membanggakan ditandai dengan jumlah Koperasi di Indonesia yang meningkat pesat. Namun, jika ditinjau dari segi kualitas, masih perlu diperbaiki sehingga mencapai kondisi yang diharapkan. Sebagian Koperasi belum berperan secara signifikan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Pembangunan Koperasi seharusnya diarahkan pada penguatan kelembagaan dan usaha agar Koperasi menjadi sehat, kuat, mandiri, tangguh, dan berkembang melalui peningkatan kerjasama, potensi, dan kemampuan ekonomi Anggota, serta peran dalam perekonomian nasional dan global. Banyak faktor yang menghambat kemajuan Koperasi. Hal tersebut berakibat pada pengembangan dan pemberdayaan Koperasi sulit untuk mewujudkan Koperasi yang kuat dan mandiri yang mampu mengembangkan dan meningkatkan kerja sama, potensi, dan kemampuan ekonomi Anggota dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Salah satu faktor penghambat tersebut adalah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ternyata sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan Koperasi. Sebagai suatu sistem, ketentuan di dalam Undang-Undang tersebut kurang memadai lagi untuk dijadikan landasan hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan Koperasi, terlebih tatkala dihadapkan kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip Koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam Koperasi dan peranan Pemerintah. Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan Koperasi, perlu diadakan pembaharuan hukum di bidang Perkoperasian melalui penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang. Pembaharuan hukum tersebut harus sesuai dengan tuntutan pembangunan Koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global. Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan pengganti Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal Koperasi. Di bidang keanggotaan, Undang-Undang ini memuat ketentuan yang secara jelas menerapkan prinsip Koperasi di bidang keanggotaan, yaitu bahwa keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka, satu orang satu suara, pengawasan Koperasi oleh Anggota, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi. Ketentuan mengenai perangkat organisasi Koperasi memuat adanya Pengawas dan Pengurus yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pengawas bertugas memberi nasihat kepada Pengurus dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus, sedangkan Pengurus bertugas mengelola Koperasi. Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Pengawas dan Pengurus disusun agar Pengawas dan Pengurus bekerja secara profesional. Dalam hal pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, peran Pemerintah diperkuat dengan pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri. Selain itu dalam hal jaminan terhadap Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam diwajibkan menjamin Simpanan Anggotanya. Dalam kaitan ini, Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam. Undang-Undang ini mendorong perwujudan prinsip partisipasi ekonomi Anggota, khususnya kontribusi Anggota dalam memperkuat modal Koperasi. Salah satu unsur penting dari modal yang wajib disetorkan oleh Anggota adalah Sertifikat Modal Koperasi yang tidak memiliki hak suara. Sekalipun terdapat keharusan pemilikan Sertifikat Modal Koperasi ini, namun Koperasi tetap merupakan perkumpulan orang dan bukan perkumpulan modal. Undang-Undang ini juga memuat ketentuan mengenai lembaga yang didirikan oleh Gerakan Koperasi. Ditegaskan bahwa Gerakan Koperasi mendirikan suatu lembaga yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi, berupa dewan Koperasi Indonesia. Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi menyatakan bahwa pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota, jangka waktu berdirinya telah berakhir, atau keputusan Menteri. Ketentuan tentang ketiga alternatif tersebut beserta penyelesaiannya diatur di dalam Undang-Undang ini. Berdasarkan hal-hal tersebut, Undang-Undang ini disusun untuk mempertegas jati diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan pembangunan Koperasi. Implementasi Undang-Undang ini secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan Koperasi Indonesia semakin dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta bermanfaat bagi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “kekeluargaan” adalah Koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan kemakmuran orang-perseorangan. Huruf b Yang dimaksud dengan “menolong diri sendiri” adalah semua Anggota Koperasi berkemauan dan sepakat secara bersama- sama menggunakan jasa Koperasi untuk memenuhi kebutuhannya dan mempromosikan Koperasi sehingga menjadi kuat, sehat, mandiri, dan besar. Huruf c Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah segala kegiatan usaha Koperasi harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi Koperasi. Huruf d Yang dimaksud dengan “demokrasi” adalah setiap Anggota Koperasi memiliki satu suara dan berhak ikut dalam pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat Anggota, tidak tergantung kepada besar kecilnya modal yang diberikan. Huruf e Yang dimaksud dengan “persamaan” adalah setiap Anggota Koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi dengan berkoperasi. Huruf f Yang dimaksud dengan “berkeadilan” adalah kepemilikan peluang dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara sesuai kemampuannya untuk menjadi Anggota Koperasi. Huruf g Yang dimaksud dengan “kemandirian” adalah dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Koperasi merupakan organisasi swadaya dengan keanggotaan secara sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu dan membutuhkan memanfaatkan layanannya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi atas dasar gender, sosial, ras, politik, atau agama. Huruf b Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggotanya. Anggota berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota yang ditunjuk sebagai wakil Koperasi dipilih dan bertanggung jawab kepada Anggota dalam rapat Anggota. Setiap Anggota memiliki hak suara yang sama, satu Anggota satu suara. Huruf c Selain sebagai pemilik Koperasi, Anggota Koperasi sekaligus pengguna jasa atau pasar bagi koperasinya. Partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi merupakan sumber kekuatan utama bagi kemajuan Koperasi. Huruf d Koperasi merupakan organisasi otonom dan swadaya yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggota. Jika Koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk Pemerintah atau menambah modal dari sumber lain, mereka melakukan hal itu atas dasar syarat yang menjamin tetap terselenggaranya pengawasan dan pengendalian demokratis oleh Anggotanya dan tetap tegaknya otonomi Koperasi. Huruf e Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawan dimaksudkan agar mereka dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi perkembangan Koperasi. Pemberian informasi pada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuka masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi adalah sangat prinsipil. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Anggota sebagai pemilik” adalah pemilikan Anggota atas badan usaha Koperasi dengan tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor Anggota. Yang dimaksud dengan “Anggota sebagai pengguna jasa Koperasi” adalah penggunaan atau pengambilan manfaat ekonomi dari pelayanan yang disediakan oleh Koperasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kesamaan kepentingan ekonomi” adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi. Kesamaan kepentingan ekonomi sangat terkait dengan latar belakang jenis Koperasi, yaitu Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan karena salah satu dasar keanggotaan Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada Anggota yang bersangkutan. Pasal 29 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi merupakan hak Anggota untuk memanfaatkan jasa pelayanan Koperasi sesuai dengan kebutuhannya. Huruf c Yang dimaksud dengan “mengembangkan dan memelihara nilai” adalah mengusahakan pengamalan nilai-nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, peningkatan oleh Anggota, dan penerapan dalam kegiatan Koperasi. Di samping itu, Anggota berkewajiban menjaga agar tidak terjadi pengikisan nilai di dalam Koperasi serta mengusahakan dan menjaga agar nilai dan prinsip Koperasi dipatuhi dan dijalankan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Agar Anggota memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi maka Koperasi wajib mengetahui apa yang menjadi kebutuhan Anggotanya, sehingga terdapat kesesuaian antara apa yang disediakan sebagai bentuk pelayanan Koperasi dengan apa yang dibutuhkan oleh Anggota. Huruf f Keterangan mengenai perkembangan Koperasi antara lain berupa perkembangan tentang kekayaan Koperasi, utang Koperasi, dan kekayaan modal Anggota. Huruf g Selisih Hasil Usaha merupakan hak Anggota yang diperoleh berdasarkan besarnya transaksi Anggota dan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Rapat Anggota merupakan perwujudan kehendak para Anggota untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan pelaksanaan kegiatan Koperasi, serta memiliki segala wewenang yang tidak diberikan kepada Pengawas atau Pengurus dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau Anggaran Dasar. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ”mempertimbangkan jumlah Anggota” adalah bahwa dalam penentuan hak suara, dipertimbangkan unsur- unsur jumlah anggota dari Koperasi Anggota dan besar kecilnya volume usaha atau kekayaan bersih Koperasi. Koperasi Sekunder yang bersangkutan perlu menciptakan rumus penentuan hak suara yang didasarkan pada asas keadilan dan disepakati oleh seluruh Anggota. Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Menteri dapat mendelegasikan wewenang kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk memerintahkan Pengurus Koperasi agar menyelenggarakan Rapat Anggota. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Laporan keuangan yang diajukan kepada Rapat Anggota harus ditandatangani oleh semua Pengurus, karena laporan ini merupakan pertanggungjawaban mereka dalam melaksanakan tugasnya. Apabila ada di antara Pengurus tidak menandatangani maka alasannya perlu dijelaskan secara tertulis kepada Rapat Anggota, agar Rapat Anggota dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut. Pasal 39 Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tuntutan hukum pada tahun buku yang bersangkutan. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kesalahan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah melakukan tindakan di luar Anggaran Dasar dan ketentuan lain yang berlaku di Koperasi yang bersangkutan. Hal-hal yang mempengaruhi perkembangan usaha Koperasi dari perubahan/perkembangan eksternal Koperasi tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan Pengurus. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “kesalahan yang menimbulkan kerugian pada Koperasi” adalah kesalahan Pengurus sebagai pengelola Koperasi yang mengakibatkan kerugian material pada Koperasi. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Apabila Pengurus yang bersangkutan tidak hadir maka Rapat Anggota tetap dapat memberhentikannya. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Modal awal yang terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi tidak boleh berkurang jumlahnya. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Modal Penyertaan dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan usaha Koperasi yang produktif dan prospektif, baik usaha yang diselenggarakan sendiri oleh Koperasi maupun dengan cara kerjasama usaha secara kemitraan dengan pihak lain. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 67 Ayat (1) Setoran pokok tidak dapat dikembalikan kepada Anggota pada saat yang bersangkutan keluar dari keanggotaan Koperasi. Setoran Pokok mencerminkan ciri sebagai modal tetap Koperasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 68 Ayat (1) Penetapan jumlah minimum Sertifikat Modal Koperasi bagi setiap Anggota dimaksudkan sebagai kontribusi modal minimum tiap Anggota. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lain yaitu tanah, kendaraan, dan lain-lain yang dapat dinilai dengan uang oleh penilai dan berlaku sah, apabila kepemilikan tanah atau kendaraan tersebut telah dialihkan atas nama Koperasi yang bersangkutan. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “jumlah lembar, nomor, dan tanggal perolehan” adalah riwayat perolehan dari Sertifikat Modal Koperasi dan Modal Penyertaan. Huruf c Yang dimaksud dengan “jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan nilai Modal Penyertaan” adalah jumlah dan nilai secara keseluruhan. Huruf d Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “sebanding dengan transaksi usaha“ adalah Surplus Hasil Usaha bagian Anggota besar kecilnya ditentukan berdasarkan transaksi tiap-tiap Anggota kepada Koperasinya. Huruf b Yang dimaksud dengan “sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki” adalah Surplus Hasil Usaha bagian Anggota didasarkan kepada jumlah keseluruhan Sertifikat Modal yang dimiliki oleh seorang Anggota. Jumlah keseluruhan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki Anggota, dapat berupa Sertifikat Modal Koperasi awal yang wajib dimiliki secara minimum, Sertifikat Modal Koperasi tambahan, Sertifikat Modal Koperasi warisan, dan/atau Sertifikat Modal Koperasi yang berasal dari pembelian Sertifikat Modal Koperasi milik Anggota lain. Huruf c Yang dimaksud dengan ”bonus” adalah tambahan imbalan atau gaji yang diberikan sebagai bagian dari Surplus Hasil Usaha untuk meningkatkan gairah kerja Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi. Besarnya bonus ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota. Huruf d Yang dimaksud dengan “dana pembangunan Koperasi” adalah dana yang dihimpun dari Koperasi oleh dewan Koperasi Indonesia untuk memajukan organisasi. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Ketentuan ini menegaskan bahwa hak dan kewajiban Koperasi yang berstatus ”Koperasi dalam Penyelesaian”, masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya. Agar masyarakat mengetahuinya, di depan kantor Koperasi dipasang pengumuman yang memuat frasa ”Koperasi dalam Penyelesaian”. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”pihak lain yang diperlukan” antara lain adalah bekas Anggota, pejabat Pemerintah, pejabat Lembaga Gerakan Koperasi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 111 Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dewan Koperasi Indonesia” yang selanjutnya disingkat Dekopin merupakan kelanjutan dari Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia disingkat SOKRI, yang didirikan pada tanggal 12 Juli 1947 oleh Kongres Koperasi Seluruh Indonesia yang Pertama, yang diselenggarakan di Tasikmalaya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Cukup jelas. Pasal 118 Ayat (1) Penyediaan anggaran dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bagi kegiatan dewan Koperasi Indonesia didasarkan atas kemampuan, ketersediaan anggaran, dan skala prioritas pembangunan nasional dan daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 119 Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. Pasal 121 Cukup jelas. Pasal 122 Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas.