Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 83
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
  1. Koperasi konsumen;
  2. Koperasi produsen;
  3. Koperasi jasa; dan
  4. Koperasi Simpan Pinjam.

Terkait

Komentar!