Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 83
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
Koperasi konsumen;

Koperasi produsen;

Koperasi jasa; dan

Koperasi Simpan Pinjam.


Komentar!