Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(1)Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
kekeluargaan;

menolong diri sendiri;

bertanggung jawab;

demokrasi;

persamaan;

berkeadilan; dan

kemandirian.

Komentar!