Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
  1. kejujuran;
  2. keterbukaan;
  3. tanggung jawab; dan
  4. kepedulian terhadap orang lain.
Terkait

Komentar!