Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terkait

Komentar!