Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan:
  1. kepentingan Anggota;
  2. kepentingan karyawan;
  3. kepentingan kreditor; dan
  4. pihak ketiga lainnya.
Terkait

Komentar!