Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(3)Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan:
kepentingan Anggota;

kepentingan karyawan;

kepentingan kreditor; dan

pihak ketiga lainnya.

Komentar!