Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 91
(1)Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha serta mengembangkan kerjasama antar- Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam dapat mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sekunder.
(2)Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan kegiatan:
simpan pinjam antar-Koperasi Simpan Pinjam yang menjadi anggotanya;

manajemen risiko;

konsultasi manajemen usaha simpan pinjam;

pendidikan dan pelatihan di bidang usaha simpan pinjam;

standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan untuk anggotanya;

pengadaan sarana usaha untuk anggotanya; dan/atau

pemberian bimbingan dan konsultasi.

(3)Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan Pinjaman kepada Anggota perseorangan.

Komentar!