Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)Koperasi dilarang memakai nama yang:
  1. telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;
  2. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau
  3. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
Terkait

Komentar!