Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(1)Koperasi dilarang memakai nama yang:
telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;

bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau

sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.

Komentar!