Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dilarang merangkap sebagai Pengawas, Pengurus, atau pengelola Koperasi Simpan Pinjam lainnya.
Terkait

Komentar!