Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 86
(1)Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha, Koperasi dapat membentuk dan/atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder.
(2)Tingkatan dan penggunaan nama pada Koperasi Sekunder diatur oleh Koperasi yang bersangkutan.

Terkait

Komentar!