Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(7)Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir.
Terkait

Komentar!