Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(2)Daftar Umum Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan:
nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, nama Pengawas dan Pengurus, jumlah Anggota;

alamat lengkap Koperasi;

nomor dan tanggal Akta Pendirian Koperasi serta nomor dan tanggal surat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);

nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar dan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);

nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);

nama dan tempat kedudukan Notaris atau Camat yang membuat Akta Pendirian Koperasi atau Akta Perubahan Anggaran Dasar; dan

nomor dan tanggal Akta Pembubaran yang telah diberitahukan kepada Menteri.

Komentar!