Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan kegiatan:
  1. simpan pinjam antar-Koperasi Simpan Pinjam yang menjadi anggotanya;
  2. manajemen risiko;
  3. konsultasi manajemen usaha simpan pinjam;
  4. pendidikan dan pelatihan di bidang usaha simpan pinjam;
  5. standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan untuk anggotanya;
  6. pengadaan sarana usaha untuk anggotanya; dan/atau
  7. pemberian bimbingan dan konsultasi.
Terkait

Komentar!