Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<>>
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Terkait

Komentar!