Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. nama;
  2. tempat kedudukan;
  3. wilayah keanggotaan;
  4. tujuan;
  5. kegiatan usaha; dan/atau
  6. jangka waktu berdirinya Koperasi apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu.
Terkait

Komentar!