Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(2)Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
nama;

tempat kedudukan;

wilayah keanggotaan;

tujuan;

kegiatan usaha; dan/atau

jangka waktu berdirinya Koperasi apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu.

Komentar!