Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi.
Terkait

Komentar!