Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)Jaringan pelayanan simpan pinjam dapat terdiri atas:
  1. Kantor Cabang;
  2. Kantor Cabang Pembantu; dan
  3. Kantor Kas.
Terkait

Komentar!