Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(2)Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai hak:
menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;

mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;

memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus;

meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;

memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi;

mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan

mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi.

Komentar!