Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai hak:
  1. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
  2. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;
  3. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus;
  4. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
  5. memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi;
  6. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan
  7. mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi.
Terkait

Komentar!