Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(1)Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:
Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;

Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;

pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi;

pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau

penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Komentar!