Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 40
(1)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila:
  1. diminta oleh Menteri; atau
  2. Rapat Anggota menghendakinya.
(2)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.

Terkait

Komentar!