Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 40
(1)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila:
diminta oleh Menteri; atau

Rapat Anggota menghendakinya.

(2)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.

Komentar!