Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)Kegiatan pengawasan melalui pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
  1. meneliti laporan pertanggungjawaban tahunan, dokumen-dokumen, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota;
  2. meminta untuk hadir dalam Rapat Anggota; dan/atau
  3. memanggil Pengurus untuk diminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
Terkait

Komentar!