Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(2)Kegiatan pengawasan melalui pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
meneliti laporan pertanggungjawaban tahunan, dokumen-dokumen, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota;

meminta untuk hadir dalam Rapat Anggota; dan/atau

memanggil Pengurus untuk diminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.

Komentar!