Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 89
Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi kegiatan:
  1. menghimpun dana dari Anggota;
  2. memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan
  3. menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.

Terkait

Komentar!