Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 89
Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi kegiatan:
menghimpun dana dari Anggota;

memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan

menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.


Komentar!