Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan permohonan ulang.
Terkait

Komentar!