Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)Pengurus bertugas:
  1. mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;
  2. mendorong dan memajukan usaha Anggota;
  3. menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
  4. menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
  5. menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
  6. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
  7. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;
  8. memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan
  9. melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Terkait

Komentar!