Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(1)Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;

pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;

Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;

Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;

Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;

Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan

Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Komentar!