Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 28
(1)Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(2)Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Terkait

Komentar!