Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

<<>>
Pasal 5
(1)Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
kekeluargaan;

menolong diri sendiri;

bertanggung jawab;

demokrasi;

persamaan;

berkeadilan; dan

kemandirian.

(2)Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
kejujuran;

keterbukaan;

tanggung jawab; dan

kepedulian terhadap orang lain.


Komentar!