Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
  1. kekeluargaan;
  2. menolong diri sendiri;
  3. bertanggung jawab;
  4. demokrasi;
  5. persamaan;
  6. berkeadilan; dan
  7. kemandirian.
(2)Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
  1. kejujuran;
  2. keterbukaan;
  3. tanggung jawab; dan
  4. kepedulian terhadap orang lain.

Terkait

Komentar!