Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(4)Ketentuan mengenai siapa yang berhak mewakili Koperasi dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar.
Terkait

Komentar!