Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 48
(1)Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.
(2)Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi:
  1. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
  2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
(3)Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.

Terkait

Komentar!