Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disahkan oleh Menteri.
Terkait

Komentar!