Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(5)Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian.
Terkait

Komentar!