Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam untuk menjamin Simpanan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terkait

Komentar!