Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 58
(1)Pengurus bertugas:
mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;

mendorong dan memajukan usaha Anggota;

menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;

menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;

memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan

melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

(2)Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.

Komentar!