Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 90
(1)Untuk meningkatkan pelayanan kepada Anggota, Koperasi Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam.
(2)Jaringan pelayanan simpan pinjam dapat terdiri atas:
  1. Kantor Cabang;
  2. Kantor Cabang Pembantu; dan
  3. Kantor Kas.
(3)Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Terkait

Komentar!