Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 90
(1)Untuk meningkatkan pelayanan kepada Anggota, Koperasi Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam.
(2)Jaringan pelayanan simpan pinjam dapat terdiri atas:
Kantor Cabang;

Kantor Cabang Pembantu; dan

Kantor Kas.

(3)Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Komentar!