Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)Untuk pertama kalinya susunan dan nama Pengawas dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
Terkait

Komentar!