Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(1)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila:
diminta oleh Menteri; atau

Rapat Anggota menghendakinya.

Komentar!