Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 117
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dewan Koperasi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 berasal dari:
iuran wajib Anggota;

sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat;

Hibah; dan/atau

perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan.


Komentar!