Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 117
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dewan Koperasi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 berasal dari:
  1. iuran wajib Anggota;
  2. sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat;
  3. Hibah; dan/atau
  4. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!