Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(1)Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai kewajiban:
mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota;

berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; dan

mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Komentar!