Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 102
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
  1. keputusan Rapat Anggota;
  2. jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau
  3. Keputusan Menteri.

Terkait

Komentar!