Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(5)Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Terkait

Komentar!