Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 46
Setiap penyelenggaraan Rapat Anggota wajib dibuat Risalah Rapat Anggota yang disertai tanda tangan pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang Anggota yang ditunjuk oleh Rapat Anggota.

Terkait

Komentar!