Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 55
(1)Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.
(2)Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
  1. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
  2. memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi;
  3. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
  4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
(3)Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.

Terkait

Komentar!